MENTERI Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika melantik pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubri dan Wagubri Rabu (19/2) lalu, kembali mengingatkan seluruh pemerintahan daerah terkait APBD.
Bahwa APBD sebagai dokumen publik harus bersifat transparan, termasuk dalam pembahasannya. Artinya, APBD bukanlah dokumen tertutup yang harus ditutup-tutupi. Karenanya, proses pembahasannya dilakukan dengan juga mengundang pihak-pihak terkait yang mewakili elemen masyarakat.
Kita memberi perhatian penuh tentang hal ini mengingat masih adanya daerah di Riau, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)nya belum disahkan. Ada yang masih dibahas, diutak-atik, dipoles dan dicermati. APBD Pekanbaru misalnya, baru Jumat (21/2) malam lalu ditandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS dan akan dibahas bersama untuk disahkan sebagai APBD sepekan kemudian. Penandatanganannya sendiri dilakukan di salah satu tempat, bukan di kantor eksekutif, tidak pula di gedung legislatif.
Boleh jadi kita tak terkejut dengan pernyataan Mendagri. Namun harus diakui, tidak banyak yang tahu tentang isi APBD yang dibahas pihak legislatif dan eksekutif. Tak tahu untuk apa saja uang itu digunakan, bahkan setelah APBD disahkan. Lebih kerap mengemuka adalah, porsi belanja pe¬gawai selalu lebih besar dari belanja publik, yang juga disindir Mendagri.
Selain transparan, kita juga menginginkan penyusunan draf dan pembahasan APBD tidak dilakukan di tempat yang jauh dari akses publik. Kita khawatir, pembahasan yang tidak transparan, rawan terhadap potensi konspirasi yang merugikan rakyat kecil, jauh dari harapan ideal di mana semestinya anggaran pemerintah menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, kita garisbawahi pernyataan Mendagri tentang pembahasan APBD yang patut melibatkan perwakilan elemen masyarakat. Sebab, dengan dikawal publik, lebih memungkinkan pembahasan dan penggunaan anggaran tetap di jalurnya. Bahwa, partisipasi dan kepedulian publik terhadap arah pembangunan daerahnya, mendorong penggunaan anggaran lebih efektif dan berkualitas.
Kini APBD sudah melewati tahap pembahasan dan boleh jadi masyarakat luput mengawasi penyusunan drafnya. Karenanya, langkah lanjutan yang dapat kita lakukan bersama adalah memantau dan mengawal aliran penggunaan dananya. Jangan ada yang melenceng, atau malah tak tahu cara menggunakannya. ***
Jumat, 21 Maret 2014
APBD Harus Terbuka, Transparan dan Terkawal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar