Jumat, 21 Maret 2014

Hentikan Aksi Perusak Hutan




Presiden SBY berikan pengarahan kepada prajurit gabungan dalam operasi tanggap darurat kabut asap, di Rimbopanjang, Kampar Riau

Kabut asap dan banjir hadir bergantian. Biangnya, aksi perusak hutan yang diberi keleluasaan. Juga pembiaran pembakaran hutan gambut dan lahan. Ini harus dihentikan!

  NAMUN itu saja belum cukup. Selain penghentian semua izin pemanfaatan hutan yang salah dalam penerapan, juga mengadili dan menjatuhkan hukuman yang pantas kepada pelaku perusak rimba dan lahan, yang oleh Presiden bahkan dicap sebagai penjahat kemanusiaan.

 Silih berganti, setidaknya di dua dekade terakhir, masyarakat Riau rutin merasakan dampak perilaku penjahat kemanusiaan itu. Banjir dan longsor ketika musim penghujan, asap dan jerebu saat terik musim kemarau, yang kali ini bahkan begitu dahsyat dampaknya sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberlakukan tanggap darurat serta terbang ke Riau memimpin langsung operasi militer di lapangan.

 Instruksinya tegas: padamkan karhutla sumber asap, beri layanan kesehatan gratis kepada para korban terutama di kalangan masyarakat, serta ambil tindakan hukum yang tegas, keras dan cepat terhadap siapa pun yang terbukti sebagai pelakunya.

  ‘’Kita tuntaskan dan dapatkan betul apa yang menjadi penyebabnya. Penegakan hukum harus tegas. Bisa kita bayangkan bahwa sekian juta saudara kita terkena dampak asap. Ini kejahatan," tegas Presiden SBY di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/3/2014). SBY mengeluhkan kebakaran hutan yang kerap kali terjadi meski pemerintah sudah mewanti-wanti pemilik dan pembuka lahan agar tidak melakukannya dengan cara membakar. Sebab, asap pekat berbau arang yang ditimbulkannya membuat warga Riau menjadi korban.

 "Di Indonesia tidak ada orang kuat. Tidak ada orang yang tidak tersentuh hukum. Saya ingin betul penyelesaian sampai akarnya. Jadi, jangan ada orang yang melakukan terus menerus dan ini dijadikan biasa. Business as usual," tegas presiden. 

 Bahkan di tengah para prajurit gabungan yang memang dikerahkan ke Riau, Presiden menyebutkan misi kali ini adalah Operasi Militer. Artinya, seperti halnya perang, militer telah memiliki manajemen krisis terhadap berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lapangan. Langkah seperti itu pula yang harus dilakukan para penegak hukum di seluruh Indonesia, utamanya di Riau. 

 Presiden SBY berjanji akan terus memantau perkembangan yang terjadi selama proses penanggulangan kebakaran hutan Riau. Termasuk proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan-lahan baru. 

 Ya, pembukaan besar-besaran hutan dan lahan gambut Riau yang sembarangan telah menunjukkan dampak buruknya. Bisa dikatakan, ini adalah bencana terparah sepanjang sejarah Riau. Merespon ajakan presiden, semua elemen harus memastikan bencana ini tidak terulang lagi dengan mendesak produsen kelapa sawit besar multi-nasional untuk membersihkan rantai pasokan mereka dari praktik deforestasi dan pembakaran hutan, serta mendorong penegakan hukum kepada pelaku dan perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, dan menyerukan penguatan kebijakan moratorium untuk lebih melindungi kekayaan hutan Indonesia. 

Soal penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, kita sempat menangkap sinyal harapan ketika Januari lalu ada babak baru di mana untuk pertama kalinya pemerintah berhasil menang di pengadilan melawan pembakar hutan. Momen bersejarah itu terukir di Aceh. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menang melawan PT Kallista Alam. Tak hanya terkena hukum pidana, perusahaan kelapa sawit yang membuka usaha di Meulaboh itu harus membayar ganti rugi Rp300 miliar. 

 Namun sebaliknya, sinyal itu justru meredup di Riau. Tepatnya awal Maret lalu, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendenda PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp16 triliun terkait tuduhan merusak ekologi hutan. Padahal empat saksi ahli yang dihadirkan KLH –dari Tim Verifikasi KLH dan Institut Pertanian Bogor (IPB)- semuanya menguatkan gugatan KLH. 

 Perbuatan melawan hukum yang dituding dilakukan PT MPL adalah menebang hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dalam periode 2004 hingga 2006. Selisihnya dengan IUPHHK-HT mencapai 1.873 hektare. Tudingan lainnya, mereka menggasak 5.190 hektare hutan alam dan menebang kayu ramin. Entah seperti apa pula nanti kelanjutan tujuh perusahaan di Riau yang kini sedang diproses hukum terkait kasus kebakaran hutan gambut pada Juni 2013 dengan 10 tersangka. 

Sepatutnya, selain hukum perdata yang menuntut ganti rugi, hukum pidananya juga harus membuat jera dan tidak seenaknya. Perusahaan yang terbukti bersalah harusnya masuk daftar hitam. Presiden sendiri, untuk kasus seperti ini sudah tegas.  ‘’Mereka harus dibangkrutkan,’’ katanya di Pekanbaru. Tak cukup hanya aset dan keuntungannya yang disita dan pemiliknya dibangkrutkan, tapi izinnya juga harus dihentikan.

 Presiden bahkan tidak terima jika ada yang berpendapat karena kemarau, hutan dan lahan itu terbakar begitu saja. Kalau pun pelakunya peladang tradisional dan perorangan yang lahannya tak seberapa, tidaklah menimbulkan bencana besar seperti yang kini terjadi. Pelaku yang tertangkap pun, sebagiannya pun tak punya keberanian untuk mengungkap siapa cukong atau pemodal yang membiayainya.

 Izinnya Harus Dicabut

Suara yang terarah kepada tindakan penghentian pembakaran hutan dan lahan juga datang dari pegiat lingkungan Greenpeace, yang mendesak pemerintah Indonesia menghentikan pembakaran hutan untuk menanam pohon sawit. Mereka juga meminta Singapura dan Malaysia menekan Jakarta agar menegakkan larangan perusakan hutan.

 ‘’Hutan Indonesia paling banyak menyimpan cadangan karbon dunia,” demikian pernyataan pers Greenpeace. “Pengrusakan hutan jadi penyumbang pemanasan global yang paling sembrono dan (sebetulnya) bisa dicegah."

 Greenpeace juga meminta perusahaan makanan dan kosmetik dunia memboikot minyak sawit asal Indonesia, terutama yang berasal dari perkebunan yang dibuat dengan merusak hutan. "Sejumlah merek ternama didunia secara harfiah ikut memanggang iklim," kata Emmy Hafild, Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara.

 Lantas, di mana saja lokasi titik api yang menjadi biang asap itu? Cukup banyak. Bahkan jika mengacu data yang dirilis World Resources Institute (WRI) lewat proyek Global Forest Map dengan memetakan lokasi titik api Riau selama 20 Februari - 12 Maret 2014 dengan bantuan Active Fire Data milik Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA).Global Forest Watch, terjawab kenapa kabut asap di Riau kali ini lebih parah dari tahun 2013 lalu.

 Sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2014, Global Forest Watch menemukan 3.101 titik api di Pulau Sumatera. Jumlah tersebut melebihi periode 13 Juni hingga 30 Juni 2013 lalu yang sebanyak 2.643 titik api.Dari sejumlah tersebut, pada periode 4 - 11 Maret 2014, 87 persen titik api di Sumatera ditemukan di Riau.

 Di Riau sendiri, terdapat wilayah dengan densitas titik api tinggi dan rendah. Terdeteksi, titik api terdapat di wilayah konsesi hutan tanaman industri seperti pulp dan kertas, kelapa sawit, HPH, dan di luar konsesi. Global Forest Watch memetakan wilayah-wilayah konsesi yang memiliki konsentrasi "peringatan titik api" paling besar. Menurut Global Forest Watch, di HTI, titik api paling banyak ditemukan di wilayah konsesi Sinar Mas dan APRIL. Untuk kelapa sawit, titik api terkonsentrasi di 8 perusahaan seperti grup Panca Eka dan Sambu. Untuk HPH, paling banyak ditemukan di PT Teluk Nauli dan PT Duta Indah Wood. WRI merekomendasikan perlunya investigasi lapangan untuk konsesi itu sekaligus kemungkinan pelanggaran hukumnya.

 Ditindak Secara Luar Biasa 

 Dari Jakarta dilaporkan, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan telah melayangkan somasi terhadap 117 perusahaan skala besar dan kecil di Sumatera atas kebakaran hutan dan lahan sejak 2013 lalu. Sebagian di antaranya beroperasi di Riau.

 Manajer Pembelaan dan Kebijakan Hukum Walhi, M Nur menyebutkan, dari sekian perusahaan yang sudah disomasi itu hanya beberapa saja yang sudah diproses hukum. "Somasi juga kita sampaikan ke pemerintah karena telah lalai dan mengakibatkan kejahatan lingkungan ini terjadi setiap tahun," katanya menjawab JPNN, Minggu (16/3).

 Saat ini, kata M Nur ketika itu, ada sekitar 6 juta rakyat Riau yang terancam kehidupannya akibat asap yang menyelimuti daerah itu dalam sebulan terakhir. Kondisi ini dinilai Walhi sebagai pembunuhan pelan-pelan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan terhadap masyarakat. "Sampai hari ini tidak ada kebijakan luar biasa atas kejadian luar biasa ini. Sebetulnya kita melihat, karena problem ini masuk kejahatan luar biasa maka tindakannya juga harus dengan cara-cara luar biasa," sebutnya.

 Apa saja cara-cara luar biasa itu? Menurut M Nur, kebijakan luar biasa yang harus diambil pemerintah adalah menghentikan pemberian izin terhadap pengusaha yang sedang berproses. Kemudian, bagi perusahaan, baik perkebunan maupun hutan tanaman industri (HTI) yang areal konsesinya ditemukan titik api, izinnya harus dicabut tanpa harus menunggu proses pengadilan. Cara-cara ini harus ditempuh pemerintah, karena perusahaan yang terlibat pembakaran hutan merupakan perusahaan yang memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

 "Artinya Amdal yang mereka buat gagal memprediksi kerusakan lingkungan, potensi lingkungan yang ada, itu catatan bagi pemerintah. Harusnya kalau sudah mengantongi Amdal, tidak ada lagi pencemaran, kerusakan," jelas M Nur. Dia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat aksi pembakaran hutan dan lahan di Riau merupakan perusahaan yang sama dan tergabung dalam holding company. "Seperti (anak perusahaan) Sampoerna, RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper), itu yang besar, company holding," sebutnya.

 Sebelumnya, Ketua Incident Commander (IC) kebakaran hutan dan lahan Riau, yang juga Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto mengatakan, sudah mengusulkan lima perusahaan yang terbukti ditemukan kebakaran lahan di arealnya agar ditindak tegas. Kelima perusahaan itu di antaranya PT RAPP, PT Sakato Makmur Pratama, PT Tobe Indah, PT Rimba Rokan Lestari, dan PT Arara Abadi (PT AA).

 Di sisi lain ada perusahaan yang terindikasi terlibat seperti PT Langgam Inti Hibrida, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Danawi, PT AD Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri dan PT Mustika Agro Lestari. Periksa Pemberi Izin Banyak kalangan menyebut bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau merupakan kejahatan terencana. Faktor terbesarnya adalah pemberian izin perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) pengusaha. 

Karena itu, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Zenzi Suhadi meminta penyidik kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) harus segera memeriksa pejabat yang mengeluarkan perizinan perkebunan dan HTI. Dikatakan, dalam upaya penegakan hukum atas kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau harus ada dua pihak yang bertanggungjawab. Selain perusahaan, juga pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pemberian izin.

 "Kenapa dia harus diperiksa, karena di dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, pemberi izin wajib memastikan dan mengontrol keselamatan lingkungan atas izin yang dikeluarkan," kata Zenzi, seperti dikutip JPNN, Jumat (14/3). Nah, ketika terjadi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, berarti pemerintah telah gagal melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diberikan izin. Sehingga penyidik Polri dan PPNS sudah harus mulai memeriksa pejabat pemberi izin ini.

 Selain itu, Walhi juga meminta kepolisian maupun PPNS Kementerian LH mulai menelisik para konsultan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebab, kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan tidak bisa lepas dari maraknya praktik Amdal bodong oleh konsultan. "Polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan pada konsultan Andal, termasuk konsultan RKL (rencana pengelolaan lingkungan), yang harus ikut bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan," pintanya.

 Kejahatan Terencana 

 Zenzi Suhadi juga menyatakan, kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau bukan bencana, tapi kejahatan terencana akibat pemerintah kebablasan mengeluarkan izin perkebunan skala besar dan Hutan Tanaman Industri (HTI). "Ini kejahatan terencana, kenapa Karena faktor penyebab terbesarnya adalah pemberian perizinan perkebunan skala besar dan HTI," kata Zenzi.

Menurutnya, Undang-undang perkebunan dan kehutanan di Indonesia jelas mengatur bahwa setiap usaha tertentu wajib mempunyai Amdal serta perencanaan. Nyatanya, setelah banyaknya perkebunan yang mendapat izin operasi yang terjadi justru kebakaran hutan dan lahan. Artinya, resiko ini sudah diketahui pemerintah jauh-jauh hari.

‘’Ketika kebakaran hutan dan lahan ini tidak diantisipasi, kejahatan ini direncanakan. Kebakaran ini efeknya bukan hanya di Riau saja, tapi juga menjalar ke Sumatera Utara, Jambi bahkan Bengkulu," jelasnya. Terkait persoalan ini, Walhi mendesak pemerintah segera mengambil tindakna jangka pendek dengan mengoptimalkan segala cara memadamkan titik api. Kemudian pemerintah harus menyelematkan sumber daya kehidupan masyarakat agar tidak hilang dilalap api.

 "Jangan seperti yang terjadi di Kepulauan Meranti, ketika konsesi PT NSP terbakar, menjalar ke perkebunan masyarakat tapi tidak ada yang tanggungjawab, sehingga 500 lebih kepala keluarga kehilangan mata pencaharian," tegasnya.

Dalam menyikapi persoalan seperti ini, tambahnya, pemerintah mestinya tidak hanya menghentikan kebakaran yang terjadi, tapi juga menuntut pelaku usaha perkebunan skala besar dan HTI mengganti kerugian warga.

 Minta Presiden Bertindak 

 Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan, terjadinya bencana kabut asap beserta dampaknya yang luas, akibat pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya –mulai dari tingkat daerah, propinsi maupun pusat, melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan pembabat hutan dan pembakar hutan-lahan melakukan praktik-praktik buruknya, tanpa ada penegakan hukum yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

 Akar persoalannya adalah buruknya tata kelola sumber daya alam di negeri ini yang dibuktikan dengan banyaknya izin diberikan melalui cara-cara kotor seperti korupsi, dengan menggadaikan keseimbangan lingkungan hidup --terutama lahan gambut. Faktanya, hampir seluruh titik api yang terjadi di tahun 2013 dan 2014 ini berada di areal gambut.

Secara alami, mustahil terbakar, karena gambut itu termasuk kategori ekosistem lahan basah. Namun, kata Riko, perusahaan-perusahaan dengan izin konsesi luas yang diberikan pemerintah membabat habis hutan dan meluluhlantakkan keseimbangan ekosistem gambut yang unik ini. Perusahaan-perusahaan perkebunan skala besar baik di sektor kelapa sawit maupun sektor pulp dan kertas, menurutnya, merupakan penyebab utama terbakarnya lahan dalam skala yang masif setiap tahunnya.

 ‘’Kebakaran yang tak terkendali dan terus terulang, menunjukan bahwa luas konsesi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah telah berada di luar kemampuan pengusaha untuk mengelola dan di atas ambang batas kemampuan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,’’ katanya.

 Pihaknya berharap Presiden mengambil tindakan konkret untuk menghentikan bencana asap tahunan ini. Walhi Riau, kata dia, meminta Presiden menghentikan pembiaran dan berlanjut terusnya bencana asap tahunan yang diakibatkan pembakaran hutan-lahan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau. Juga meminta segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat. 

Presiden Pimpin Operasi 

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak tinggal diam. Sabtu (15/3) siang langsung terbang ke Riau memimpin operasi tanggap darurat kabut asap. Presiden juga menetapkan tahap kebijakan dan program aksi dalam mengatasi bencana asap Riau. Pertama, melakukan operasi tanggap darurat terpadu, dan kedua adalah penertiban kawasan dan pencegahan bahaya asap.

 "Tujuan jangka pendeknya api padam dan asap hilang. Jangka menengahnya tak ada lagi kebakaran ladang dan asap di Riau secara terus-menerus," ujar Presiden SBY pada apel pagi satuan tugas penanganan bencana asap, di Pangkalan TNI-AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, sebelum bertolak ke Yogyakarta, Senin (17/3).

 Untuk operasi tanggap darurat sendiri, waktu pelaksanaannya dalam tiga pekan, terhitung sejak Sabtu (15/3) lalu, ketika presiden baru tiba di Pekanbaru. Presiden berharap maksimal dalam tiga pekan api di seluruh Riau dapat dipadamkan dan asap benar-benar bisa hilang. "Saya instruksikan kepada satgas untuk menggunakan segala peralatan dan lakukan segala cara" kata SBY.

 Upaya tersebut harus tetap berlandaskan tiga pilar. Yaitu, aksi pemadaman api oleh TNI, Polri dan BNPB; pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak asap ini; dan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tegas, keras, dan cepat.

 "Kita harus memberikan efek jera kepada mereka yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari, melumpuhkan transportasi, dan banyak sekali kerugian material akibat tindakan yang tak bertanggung jawab itu." Presiden menegaskan. "Penegak hukum saya harap tidak lunak terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab itu," tambahnya.

 Menurut presiden, jika ada pihak yang berusaha membelokkan isu, tidak jujur, dan tidak terbuka, sampai kapanpun bencana asap ini tidak akan bisa diatasi. ‘’Kalau yang membakar ini bebas merdeka, tidak mendapat sanksi setimpal, maka berapa ratus miliar pun uang yang dikeluarkan, tetap akan datang lagi bencana serupa. Ingat, ratusan miliar bisa kita gunakan untuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujar SBY.

 Sementara itu, untuk tahap kedua yaitu penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap di masa mendatang, akan segera dilaksanakan mulai bulan April hingga September 2014, sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden SBY. Sasaran dari penertiban kawasan dan pencegahan bencana mencakup tiga hal.

Pertama, harus menertibkan perkebunan-perkebunan ilegal dimana mungkin mendapat izin dari kepala desa namun bertabrakan dengan UU. Kedua, harus dihentikannya prakik-praktik ilegal logging. Pesiden melihat sendiri melalui foto udara ada titik-titik yang terjadi pembalakan liar. Ketiga, harus memiliki sistem sekaligus protap (prosedur tetap) dan aksi nyata di lapangan untuk pencegahan dan tindakan dini manakala tetap ada kebakaran.

 "Kita harus bisa memberikan perlindungan. Banyak masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab. Kalau masih ada kebakaran, kita harus memastikan warga punya peralatan untuk memadamkan," SBY menegaskan. Agar penduduk tidak membakar lahan untuk membuka ladang, juga diberi bantuan peralatan.

 Kepada perusahaan pemegang HPH, Presiden meminta ikut berkontribusi menyediakan peralatan untuk memadamkan api, melalui program CSR, sekaligus untuk membantu penduduk. "Pemerintah pusat dan daerah juga akan siapkan anggaran untuk memadamkan api dan menghilangkan asap," ujar Presiden, sembari menjanjikan sanksi hukum dan tindakan yang tegas untuk pihak-pihak yang sengaja lakukan pembakaran.

 Tekad yang sama disampaikan Gubernur Riau Annas Maamun. Ia meminta seluruh pihak menghimpun semua persoalan kebakaran lahan untuk dituntaskan dan pelaku ditindak tegas sampai ke akar-akarnya. Kata Gubri lagi, tidak hanya oknum satu dua orang yang ditindak, tapi kalau terbukti sampai ke pemilik modal pun harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan. ‘’Tindakan tegas harus dilakukan kepada pemodal, bukan hanya kepada pembakar dan pemilik saja,’’ kata Annas Maamun.

Selain itu, lanjutnya kini sedang disiapkan upaya-upaya terkait pencegahan supaya karhutla tidak terjadi lagi di seluruh wilayah Riau. Dalam 10 hari ke depan, penegakan hukum atas pelaku pembakar lahan dan juga ilegal logging bisa terlaksana. ‘’Target penuntasan akan cepat diusahakan, 10 hari ke depan diharapkan semuanya bergerak,’’ tegasnya. (amzar) 

 Majalah Riaupos.co edisi 20-26 Maret 2014-03-21 Reporter: MUHAMMAD HAPIZ ( Bengkalis-Siak) MARIO KISAZ, ADRIAN EKO (Pekanbaru) dan Tim Riau Pos

Selengkapnya..

Menunggu Kebijakan Tegas Setelah Perangi Kabut Asap

PRESIDEN Soesilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun langsung ke Riau, memimpin operasi tanggap darurat yang masif , menyusul semakin hebat, luas dan kompleksnya dampak yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

 Kita mengapresiasinya, termasuk semua upaya yang dilakukan tim terpadu sebelum dan setelah Presiden SBY turun langsung ke Riau. Sebab sudah lebih sebulan, masyarakat, tak hanya di Riau, kembali merasakan langsung parahnya dampak karhutla. Terutama ruang udara yang terkontaminasi kabut asap pada level sangat berbahaya dan melumpuhkan nyaris semua segi kehidupan di wilayah terdampak yang begitu luas.

Kita juga mencatat, apa yang diinstruksikan presiden sebagai langkah serius yang patut didukung, yakni memadamkan secara tuntas karhutla dalam tiga pekan, memberikan pelayanan kesehatan gratis ke masyarakat terdampak kabut asap. Serta satu hal yang juga tak kalah penting, lakukan penegakan hukum kepada seluruh yang terlibat. 

 Dengan tidak mengesampingkan dua poin instruksi lainnya yang begitu penting, kita memberi penekanan pada aspek penegakan hukum. Artinya, siapa pun pelaku, perorangan atau korporasi, yang menjadi penyebab bencana ini terjadi, harus ditindak tegas dan mempertanggungjawabkannya secara hukum. Kita semua perlu menggiring dan mengawal prosesnya agar aparat penegak hukum berada di garis terdepan untuk menegakkannya. 

 Kita juga kini menunggu apa yang dijanjikan Presiden SBY di Pekanbaru, yakni mengeluarkan kebijakan penting terkait karhutla. Kita berharap, ada penegasan yang benar-benar tegas, terutama kebijakan yang sasarannya terfokus ke arah penghentian perambahan hutan, pembalakan liar, serta eksploitasi tak terkendali hutan dan lahan gambut. Juga ada penekanan agar semua level, terutama pimpinan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk sama bertanggungjawab terhadap kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan, terutama mencegahnya. 

 Di atas itu semua, kita begitu berharap agar bencana yang kini tercipta karena ulah manusia itu, menjadi catatan sangat penting bagi para pengambil kebijakan hingga ke penegak hukum untuk betul-betul tegas dan serius dalam mencegah, mengusut, menindak dan menghukum para perambah serta pembakar hutan dan lahan tanpa pandang bulu. Cukup sudah penderitaan dan kerugian yang ditimbulkannya. Tindakan merugikan ini harus dihentikan. Jika tidak, serbuan kabut asap dan juga bencana lainnya jika musim berganti, akan selalu terjadi.***

Selengkapnya..

Kamis, 13 Maret 2014

Semangat Rasionalisasi Anggaran yang Pro-Rakyat

SEJAK awal menjabat sebagai pemimpin Riau 19 Februari lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman terus mengisyaratkan melakukan rasionalisasi anggaran untuk dimaksimalkan kepada program pro-rakyat yang sebelumnya dijanjikan saat kampanye.

 Di antara yang kerap disampaikan adalah mengurangi anggaran perjalanan dinas, yang semula tercatat Rp238 miliar dari Rp8,2 triliun total APBD 2014, akan dipangkas separuhnya pada APBD Perubahan, April nanti. Juga akan dipangkas anggaran yang dinilai tidak perlu, mubazir serta terkesan bermewah-mewah pada anggaran rutin, yang persentasenya mencapai 53 persen.

Terindikasi, APBD murni Rp8,2 triliun, nantinya akan diubahsuaikan pada mata anggaran tertentu. Di antaranya, bagaimana mengalihkan hasil rasionalisasi anggaran tersebut ke kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan rumah layak huni, sekolah di pedesaan, fasilitas publik dan kesehatan serta memperbesar alokasi anggaran bagi kabupaten/kota.

 Kita tentu menyambut baik adanya program pro-rakyat. Sebab, salah satu masalah yang berulang setiap tahun ialah membengkaknya anggaran rutin, yang tahun ini mencapai 53 persen. Angka yang seakan menegaskan bahwa belum ada upaya efisiensi pemerintah. Padahal, ada opsi lain yang wajib dan layak dilakukan yakni disiplin belanja untuk efisiensi APBD.

 Sepatutnyalah, belanja modal yang semestinya dialokasikan untuk infrastruktur atau proyek yang bernilai ekonomis tidak justru digunakan untuk kegiatan yang konsumtif. Misalnya, membeli mobil dinas baru hingga mempermewah gedung pemerintahan dan perkantoran. Padahal, hal-hal seperti itu tidak memiliki fungsi ekonomis dan malah membebani anggaran.

 Itu belum lagi penyerapan belanja yang relatif rendah dan biasanya menumpuk pada kuartal ketiga serta keempat. Sesuatu yang akhirnya membuat APBD tak kunjung menyentuh dan menjawab masalah krusial, yaitu pengangguran. Padahal, semestinya APBD bisa menjadi instrumen penguat stimulus dan memacu perekonomian sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. Harus diakui, rasionalisasi anggaran ini tidak serta-merta mampu mengatasi semua persoalan negeri ini. Kemiskinan, pengangguran, lemahnya infrastruktur, dan lainnya, tidak bisa langsung habis.

Namun, kita berharap dengan semangat yang kelak direalisasikan secara patut, setidaknya bisa memberi rasa optimisme kepada rakyat, bahwa ke depan ada pemerintah yang bekerja keras. Bukan pemerintahan yang menjual mimpi. ***

Selengkapnya..

Jumat, 12 April 2013

Kerja Berat Mengambil Kembali Hati Rakyat

MUSIM merayu tiba lagi. Ya, di tahun politik 2013 ini, ajang rayu-merayu rakyat ini akan kian gencar. Kontestan di Riau bahkan sudah memulai jauh sebelumnya, karena puncak tahapan suksesi menuju Riau-1 digelar tahun ini. Sementara, arena besar politik lainnya yang juga terbentang di depan mata adalah Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

Partai-partai pun, saat ini sedang sibuk menggerakkan mesin politiknya sambil terus memikirkan cara terbaik yang bisa ditempuh untuk menarik hati dan suara rakyat. Aroma yang ditimbulkan oleh semua pergerakan politik itu, kini sudah menyebar luas, menyeruak, bahkan kadang menyentak memunculkan dinamika politik yang tak terduga.

 Kesemuanya --upaya mengambil kembali hati rakyat-- ini, memerlukan kerja terencana, terukur dan penuh pertimbangan. Sebab, fenomena yang terjadi belakangan ini mengantarkan rakyat pada situasi yang tidak mudah untuk dibujuk dan dirayu. Kita sebut upaya mengambil kembali hati rakyat, karena begitulah adanya. 

Rakyat kini tidak sedikit yang terlukai hatinya, oleh mereka yang dulunya dipilih dan dipercaya, tempat mereka menitipkan amanah. Walau kita akui masih ada para wakil rakyat yang bekerja on the track, namun rakyat terlanjur kecewa, merasa terlukai ketika ada oknum-oknum legislator yang terpilih kemudian bertindak seolah tak mewakili pemilihnya lagi, terjebak dalam berbagai perilaku yang kurang patut, mulai dari seringnya bolos rapat, sampai pada terkuaknya aksi korupsi, baik individu maupun berjamaah. 

 Mereka yang kini memilih bertarung di kancah politik, semestinya memahami, bahwa tetaplah rakyat yang menentukan eksistensi bangsa dan negara. Karena itu, di musim rayu-merayu ini, sebaiknya mereka yang berkepentingan dengan perebutan porsi kekuasaan melalui pemilu harus tahu diri.

 Sikap tahu diri mengharuskan mereka mempersiapkan berbagai program nyata yang harus dilaksanakan, tidak semata slogan. Sudah harus dijauhi sikap munafik dan tak jujur serta mengobral janji. Kendati rakyat menderita dalam kemiskinan karena berbagai kekurangan, namun masih punya harga diri sehingga tidak gampang termakan oleh rayuan dan godaan. 

 Para petarung politik harus berusaha membangun kembali kepercayaan dan harapan rakyat pada pemerintah, pada semua lembaga pemerintahan serta parpol dan orang-orangnya, yang seharusnya diberdayakan untuk mengabdi rakyat, tidak terus-menerus mencederai amanah yang diberikan. Inilah salah satu sasaran yang jika berhasil dicapai dapat mengundang kepercayaan dan harapan rakyat pada masa depan negeri dan bangsa ini, Syukur-syukur dapat menyenangkan hati rakyat yang selama ini gundah dengan bebannya yang kian berat. 

 Percayalah, rakyat akan menarik dukungannya jika mereka tahu bahwa sikap dan perilaku eksekutif dan legislatif serta kontestan partai ternyata munafik dan khianat. Boleh jadi mereka akan memilih opsi lain, termasuk memilih diam dan apatis, hanya jadi penonton pasif. Ayo, jangan biarkan hal itu terjadi.***

Selengkapnya..

Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Wabah

MEDIA massa saat ini begitu gencar memberitakan serta menayangkan terjadinya kasus-kasus korupsi, serta terus mengawal bagaimana penanganannya oleh para penegak hukum, dari pusat hingga ke daerah.

 Karenanya, kita menjadi semakin tahu, ternyata kejahatan korupsi sekarang sudah sedemikian merebaknya sehingga mereka yang terjerat tidak hanya dari kalangan eksekutif, tetapi juga legislatif, bahkan ada pula dari mereka yang berposisi di wilayah yudikatif –yang didalamnya termasuk penegak hukum - institusi yang seharusnya menjadi benteng andalan dalam memberantas korupsi.

 Dari pemberitaan juga kita tahu, bahwa ada kelegaan ketika mereka yang didakwa sebagai koruptor itu, setelah ditangani secara hukum, mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebaliknya, isu korupsi sebagai kejahatan mungkin menjadi keprihatinan ketika kasusnya sendiri tidak banyak yang diberantas secara nyata dan tuntas sehingga akhirnya hanya menjadi berita yang menjemukan dan sangat menyakitkan rasa keadilan masyarakat.

Belakangan ini, kasus di beberapa daerah tentang penanganan dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif, kerap tampil menyita perhatian publik karena yang didakwa adalah tokoh-tokoh yang populer di tengah masyarakat. Tentu publik ingin tahu seberapa jauh proses peradilan menanganinya. 

 Dalam konteks otonomi daerah, pemberantasan korupsi seharusnya secara kompetitif menjadi kegiatan dari agenda aksi pengadilan di setiap daerah bersama pemerintah daerah yang didukung oleh seluruh rakyat. Tidak melulu bersikap menyalahkan pemerintah yang --oleh sebagian masyarakat-- dianggap sangat lemah di dalam pemberantasan korupsi. 

 Artinya, dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah daerah dan lembaga-lembaga hukum serta pengadilan di daerah harus terpanggil untuk menjawab amanah undang-undang tersebut tanpa harus menunggu komando dari pimpinan nasional. Maksudnya, pemberantasan korupsi dalam segala ukurannya di daerah harus digalakkan untuk menghindari tudingan bahwa desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah hanyalah resentralisasi kekuasaan atau pemusatan kembali kekuasaan di daerah-daerah. Dengan demikian, desentralisasi dapat dipandang atau dituding juga sebagai desentralisasi kejahatan korupsi melalui resentralisasi kekuasaan di daerah-daerah. Seakan-akan otonomi daerah membuka peluang bagi terjadinya korupsi di daerah secara otonom bersamaan dengan proses resentralisasi kekuasaan di daerah.

 Bagaimanapun, justru otonomi daerah harus dijadikan kekuatan dan kehormatan daerah untuk dapat membangun pemerintahan dan masyarakat yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama bersih dari kejahatan korupsi. Jika setiap daerah dipimpin oleh para penyelenggara pemerintahan yang bersih dan yang memimpin, mengayomi, melayani, serta mengabdi masyarakat yang bersih, maka secara desentralistik dan sekaligus secara nasional kejahatan korupsi dapat diminimalisir, kalau memang tidak yakin diberantas. 

Namun, sebaliknya, jika korupsi semakin merajalela dan tak bisa diberantas di daerah-daerah, maka secara nasional kejahatan korupsi akan semakin menjadi wabah penghancur eksistensi bangsa. Itu yang tidak kita inginkan dan karenanya semua pihak, termasuk media pun sekarang terus dalam posisi mengontrol, mengawasi dan mengawal itu semua agar berjalan pada jalurnya. 

 Kita menginginkan, penyelenggara pemerintahan dan pelaksana pembangunan di daerah harus bekerja sama dengan aparat penegak keadilan seperti jaksa, polisi, dan aparat pengadilan serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sangat terpuji, jika kita di sini dapat menampilkan diri sebagai contoh terdepan sebagai daerah pemberantas korupsi yang efektif. Pada gilirannya akan tercipta pemerintahan yang bersih dan masyarakat madani yang didambakan.

 Sukses dalam pemberantasan KKN, khususnya korupsi, maka kejahatan lain yang punya kaitan mata rantai dengan korupsi akan ikut terseret sebagai sasaran pemberantasan secara tak langsung, baik di dalam tubuh pemerintah, maupun di masyarakat. ***

Selengkapnya..

Selasa, 27 November 2012

Misil Jahanam Itu Bunuh Balita Gaza

Kepedihan Orang Tua di Gaza Pasca Serangan Israel

 
GAZA - Serangan membabi buta zionis Israel atas Gaza menyisakan penderitaan luar biasa bagi warga Palestina. Hantaman roket-roket Yahudi bukan saja mengenai militer Hamas, tapi juga warga sipil terutama anak-anak yang menjadi korban.

Wartawan BBC di Gaza, Jon Donnison, menyaksikan tragedi memilukan seperti itu pada jarak dekat. Dikisahkannya, temannya Jehad Mashhrawi, editor video kantor biro BBC lokal Gaza, adalah pekerja keras dan selalu paling terakhir meninggalkan kantor biro BBC Gaza. Jehad merupakan video editor dan salah satu staf BBC Arab lokal. 

 Satu jam atau lebih setelah perang Gaza terbaru meletus, mendadak Jehad keluar sambil menjerit keras dari kantor biro BBC Gaza. Dia berlari menuruni tangga seperti kerasukan. Baru diketahui ternyata, tetangganya melalui seluler memberitahu Jehad, jika rumahnya menjadi sasaran roket zionis Israel. 

Misil jahanam itu menghantam tepat di rumahnya ketika anaknya terlelap di kamarnya. Omar, sang balita yang baru berusia 11 bulan pun meninggal seketika. 

 "Dia hanya tahu bagaimana untuk tersenyum dan baru bisa berkata hanya dua kata - Baba dan Mama," ungkap Jehad kepada Jon, seperti dilansir BBC. 

 Selain anaknya, saudara ipar Jehad, Heba juga terbunuh. Ironisnya, hingga gencatan senjata diumumkan, Heba belum ditemukan. 

Sementara saudara Heba kini tengah bergelut dengan nyawanya di rumah sakit akibat luka bakar serius. "Kami masih belum menemukan kepalanya," kata Jehad. 

 Selain Jehad, sebelas anggota keluarga Mashhrawi yang bermukim di rumah kecil breezeblock kota distrik Gaza Sabra tewas seketika tatkala misil Israel membumihanguskan rumahnya.

 "Tempat tidur itu sekarang hanya baik untuk arang. Lemari penuh tumpukan pakaian anak-anak dibakar," ujar Jon. Tentu saja setiap kematian warga sipil di kedua sisi sangat tragis. 

PBB mengatakan penyelidikan awal menunjukkan bahwa 103 dari 158 orang tewas di Gaza warga sipil. Terdiri dari dewasa, 30 anak-anak, 12 diantaranya berada di bawah usia 10 dan lebih dari 1.000 orang terluka.

 Juru bicara pemerintah Israel Mark Regev sendiri hanya menyebutnya sebagai "kegagalan operasional". Di Israel sendiri tercatat empat warga sipil dan dua tentara tewas. Sementara lainnya dilaporkan cedera.(esy/jpnn)

Selengkapnya..

Kamis, 01 November 2012

Stadion Utama Riau

Kembang api menyemarakkan pesta pembukaan PON Riau. (Foto: Said Mufti/Riau Pos)
Stadion Utama Riau, kebanggaan warga bumi Lancang Kuning
Suasana Stadion Utama Riau saat pergelaran penyisihan Piala Asia U-22

Selengkapnya..